Selasa, 20 Juli 2010

ARAH KIBLAT SHOLAT


Majelis Ulama Indonesia (MUI) meralat fatwa No 03 Tahun 2010 tentang kiblat. Arah kiblat yang sebelumnya disebutkan menghadap barat kini telah direvisi menjadi ke arah barat laut.
Ketua MUI bidang Fatwa, Ma’ruf Amin mengatakan revisi tersebut dilakukan karena posisi negara Indonesia tidak berada di wilayah timur Kakbah.
“Indonesia itu letaknya tidak di timur pas Kakbah tapi agak ke Selatan, jadi arah kiblat kita juga tidak barat pas tapi agakmiring yaitu arah barat laut,” kata Ma’rup Amin. Antara (14/7). Namun Ketua MUI Amidhan Shaberah meminta agar revisi aarah itu tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat untuk melakukan penyesuaian arah masjid yang selama ini dibangun dengan konsep bahwa kiblat di arah barat Indonesia dan melakukan perombakan besar-besaran.
“Tidak perlu dirombak,hanya disesuaikan saja arah Shafnya,” kata Ketua MUI Amidhan.
Menurut dia arah kiblat tidak mutlak karena bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lain. “Tidak mutlak arahnya, karena yang dituju bukan fisik Kakbah tapi jihat (arah) Kakbah, dan itu bisa berbeda-beda di setiap tempat. Di Jawa, arah kiblat ini berbeda dengan di Kalimantan misalnya,” papar Amidhan.
Sebelumnya,MUI mengeluarkan fatwa pada 22 Maret 2010 yang isisnya antara lain mengatur mengenai arah kiblat yang disebutkan ke arah barat.
Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa kiblat bagi orang shalat dan dapat melihat Kakbah adalah menghadap ke bangunan Kakbah sedangkan kiblat bagi orang yang shalat dan tidak dapat melihat Kakbah adalah arah Kakbah. (MediaIndonesia)

2 komentar:

Awas ada yang klewat isiannya...






Live Streaming

Radio Sonora Jakarta

Requirements
  • Windows Media Player sudah terinstal
  • Browser: Internet Explorer / Mozilla Firefox / Opera


.....